Kediri (Jatimsmart.id) – Peninggalan bersejarah era Raja Bameswara di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dirusak. Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok mengutuk keras perusakan itu. Pihaknya berencana akan segera melaporkan aksi perusakan itu ke polisi.
Benda cagar budaya itu berupa ambang pintu. Bagian atas benda ini rusak dengan bekas pukulan palu besar. Di sisi sayap kanan, benda patah. Ada dua serpihan yang dibuang di sekitar kawasan situs.
“Kalau melihat kerusakan ini, sepertinya pelaku menggunakan bodem (palu besar),” terang Ketua DK4 Imam Mubarok, Rabu (9/2).
Ambang pintu sendiri menurut Imam Mubarok, biasanya berada di bagian bawah kepala kala pintu kerajaan atau tempat pemujaan. Untuk benda ini, lanjutnya, adalah peninggalan era Kerajaan Kediri. Tepatnya peninggalan Raja Bameswara tahun 1055 saka. Petunjuk itu terukir dalam aksara jawa kuno dengan gaya kadiri kuadrat. Dengan ciri khasnya yang timbul.
“Ini peninggalan yang luar biasa yang ada angka tahunnya. Ini langka” lanjut Imam Mubarok. Disana benda tersebut bersebalahan dengan batu dari peninggalan Raja Ken Arok. Benda ini telah lama berada di kawasan ini. Warga akrab menyebutnya Watu Gilang.
Imam Mubarok mengutuk keras aksi perusakan yang diduga terjadi Selasa malam itu. Dia berencana melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saya sangat mengutuk karena ini peninggalan bersejarah. Sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Kediri,” tegasnya.
Hari ini, Imam Mubarok datang bersama dinas terkait dan sejumlah pemerhati sejarah untuk melakukan pemeriksaan. Apa yang mereka lihat hari ini akan menjadi dasar pelaporan ke polisi besok.
“Besok akan membuat laporan langsung ke Polres,” kata Imam Mubarok.
Selain itu, Imam Mubarok juga telah berkoordinasi dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan dinas terkait untuk pembangunan kawasan situs. Menurutnya, ini sebagai upaya mengamankan situs bersejarah itu dari tangan-tangan jail dengan menempatkan juru pelihara. (ydk/jek)