Kediri (Jatimsmart.id) – Pandemi Covid-19 sejak setahun terakhir memiliki dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat dari berbagai sektor, bahkan sektor perekonomian pun tak luput menerima imbasnya, pasalnya terbatasnya mobilitas masyarakat dalam melakukan aktifitas menjadikan masyarakat merasa kesulitan ekonomi. Atas hal tersebut, masyarakat dituntut untuk kreatif agar dapat tetap menjalankan roda perekonomian kendati masih dimasa pendemi.
Di era revolusi industri 4.0 ini, untuk melakukan usaha, masyarakat dipermudah dengan adanya akses internet, sehingga masyarakat dapat menjalankan usaha dengan cara online atau daring, bahkan saat ini banyak penyedia layanan e-commerce, marketplace atau departement store online. Guna mendukung trend digital tersebut, Bank Indonesia memiliki program inovatif dalam sistem pembayaran, yakni melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), inovasi ini sangat penting diterapkan dimasa pandemi ini, QRIS merupakan penggabungan berbagai macam QR dari sejumlah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini telah banyak masyarakat mulai dari usia remaja hingga dewasa yang menggunakan dompet digital dari berbagai penyelenggara, nah dengan hadirnya QRIS ini dimasa pandemi, dompet digital sangat diperlukan untuk melakukan transaksi pembayaran tanpa melakukan sentuhan, pasalnya pelaku usaha cukup menyediakan QR Code dari QRIS, sementara konsumen dapat menggunakan dompet digital apapun untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan scan barcode QRIS, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19, dan yang terpenting QRIS dalam penerapannya ini mengutamakan prinsip Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Handal (CEMUMUAH).
Sementara itu, guna memperluas penggunaan QRIS di masyarakat, Bank Indonesia bersama Pemerintah telah bersinergi untuk mendukung transformasi digital Indonesia melalui QRIS dengan program QRIS 12 Juta Merchant, tentunya juga dengan dukungan sejumlah strategi, seperti penggunaan QRIS di lingkup pemerintahan, pedagang pasar, bahkan dilingkup sekolah, bahkan jika perlu dapat di aplikasikan dengan menyasar sejumlah komunitas.
Khusus untuk penggunaan QRIS dilingkup pemerintahan untuk memperluas Digitalisasi Daerah serta memperpercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), atas hal tersebut sejumlah kepala daerah telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK), seperti yang dilakukan oleh Bupati Kediri beberapa waktu lalu.
Terlepas dari penerapan dilingkup pemerintahan, proses percepatan Digitalisasi Daerah melalui QRIS juga dapat diterapkan terhadap masyarakat umum, seperti dalam penyaluran bansos, pemakaian QRIS di warung dan pasar tradisional, serta dalam bidang jasa transportasi, bahkan untuk menarik minat serta memperkenalkan QRIS kepada masyarakat juga dapat melibatkan influencer lokal, seperti halnya yang dilakukan Bank Indonesia dengan mengadakan kegiatan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) tahun 2021, dengan sasaran generasi millenial, yang cenderung menggunakan gadget dalam setiap aktifitas, sehingga diharapkan dapat memberikan efek awareness terhadap masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Gelaran dengan konsep kompetisi sederhana namun menarik tersebut meliputi tik tok competition, photo competition, jingle competition, dan short movie competition. Dengan adanya gelaran ini diharapkan dapat mendorong pengembangan inovasi dan keuangan digital (EKD) dalam mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan adanya beragam upaya Bank Indonesia dan Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional bertema Bersinergi Dalam Akselerasi Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Indonesia ini, masyarakat bisa turut andil dalam proses akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan, sehingga cita – cita PEN dapat terealisasi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha maupun industri. (*)