Surabaya (Jatimsmart.id) – Menjelang hari raya Idul Adha, pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau agar umat Islam menggelar Shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 Hijriah atau yang bertepatan pada 20 Juli 2021 di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya shalat id.
BACA JUGA:
- Jelang Idul Adha, Gus Ab : Tetap Bisa Dirayakan Meski Dirumah Saja
- Jelang Idul Adha, Kementan Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Aman
- Jelang Idul Adha, Kemenag Tetapkan Tanggalnya Besok
“Ibu gubernur sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan memang ditiadakan, diganti di rumah masing-masing,” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Tak hanya itu, takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penekanan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/ 14901/ 012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.
SE tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur tersebut mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Kota Lakukan Pengamanan Jelang Idul Adha
- KAI Daop 7 Jalankan KA Brantas Tambahan di Hari Raya Idul Adha
- Harga Sapi Kurban di Blitar Masih Stabil, Kambing Naik
Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Untuk pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.
Penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas saat melakukan pemotongan-pengulitan-pencacahan, pengemasan daging, hingga pendistribusian daging hewan kurban. (*)