Madiun – Seorang perempuan pengendara motor nekat nyelonong masuk ke Jalur Tol Saradan, Madiun, Jawa Timur. Aksinya terekam oleh pengendara roda empat, yang melaju dari arah belakang, pada Selasa 11 Juni 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari foto itu terlihat, sang pemotor wanita tersebut tampak mengenakan helm berwarna merah, seorang diri dan menaiki roda dua jenis matic. Ia terekam di KM 631 dari arah barat menuju timur, kurang lebih di 10 KM setelah rest area Saradan.
Belum jelas motif aksi nekat tersebut dan darimana si pengendara ini masuk. Pemotor itu pun malah cuek ketika ditegur dan diingatkan oleh pengendara lain.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, namun merujuk dari aturan yang ada, dikutip dari Tirto.id, mengendarai kendaraan roda dua di jalan tol merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Larangan sepeda motor masuk tol terdapat pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang jalan tol. “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih,” jelas peraturan tersebut. PP Nomor 44 Tahun 2009 merevisi peraturan dalam PP Nomor 15 Tahun 2005.
Di peraturan baru, ditambahkan satu ayat antara ayat 1 dan 2, yakni ayat 1(a) yang isinya, “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pasal 1(a) tersebut diterapkan dalam pembuatan jalan tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Di kedua tol tersebut, terdapat jalur khusus sepeda motor yang dibuat terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih. Namun, pelanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur, setiap pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan yang digunakan terancam sanksi kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.
Kasus sepeda motor masuk jalan tol tidak sekali ini terjadi. Juga tidak selalu dilakukan oleh pengendara karena kesengajaan. Pada kasus-kasus tertentu, mereka masuk tol karena tidak membaca rambu lalu lintas dan ketidakpahaman tentang aturan yang berlaku. (ydk/sam)
Baca Juga :