Blitar (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota Blitar akan menunggu hasil kajian kepolisian, terkait aduan dugaan penipuan yang melibatkan Wali Kota Blitar, Santoso sebesar Rp 600 juta oleh pengacara Joko Trisno selaku kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar.
“Kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atas laporan pengaduan tersebut,” ujar Tobroni, Kabag Hukum Setda Pemkot Blitar, Selasa (28/7).
Sesuai prosedurnya memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum.
“Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka pemkot akan mengambil langkah selanjutnya,” lanjut Tobroni.
Langkah itu, yakni membentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi Wali Kota Santoso, dalam proses hukum yang berjalan.
“Tapi tetap menunggu perintah Pak Wali Kota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum itu,” tandasnya.
Pihaknya juga belum menerima salinan atau tembusan laporan pengaduan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Joko Trisno sebagai kuasa hukum dari mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengadukan Santoso yang kini menjabat Wali Kota Blitar dan M Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Atas dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, dalam proses pengurusan status Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar pada pertengahan 2016 lalu.
Ketika itu Santoso yang menjabat Wakil Wali Kota Blitar, mengenalkan Mukhroji kepada Samanhudi jika bisa membantu mengurus status Universitas Putra Sang Fajar, dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 800 juta. Kemudian biaya tersebut dibayar Rp 600 juta dengan uang pribadi Samanhudi, serta ditransfer ke rekening Mukhroji atas perintah Santoso. Disinilah dugaan keterlibatan Santoso, yaitu memperkenalkan Mukhroji yang mengaku bisa mengurus dan terjadi kesepakatan biaya.
Selanjutnya janji mengurus Universitas Putra Sang Fajar tidak ada kejelasan, setelah dilakukan upaya musyawarah. Somasi 1 pada Mei 2020 dan somasi 2 Juni 2020 juga tidak ada tanggapan. Maka dilakukan pengaduan ke Polres Blitar Kota, oleh Joko Trisno pada 23 Juli 2020 sesuai tanda terima berstempel. (tok/jek)