Blitar (Jatimsmart.id) – Pada momentum peringatan Hari Jadi ke-117, Pemkot Blitar resmi menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah itu ditandai dengan penyerahan kantong belanja ramah lingkungan pada perwakilan toko modern secara simbolis (01/04/2023).
Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini untuk menekan produksi sampah dari masyarakat. Sebab jumlah sampah yang masuk di TPA Ngegong perharinya bisa mencapai 70 ton dan didominasi sampah plastik. Oleh karena itu pembatasan penggunaan kantong plastik mulai diterapkan dengan menyasar beberapa sektor. Diantaranya toko modern berjejaring, OPD, lembaga pendidikan hingga perhotelan.
“Di toko modern sekarang sudah tidak diperkenankan lagi menggunakan kantong belanja yang terbuat dari plastik. Itu menjadi bentuk komitmen kami untuk mengurangi sampah plastik,” terang Wali Kota Blitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, Jajuk Indihartati menambahkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini diatur dalam Perwali No. 21 Tahun 2023. Terdapat beberapa jenis produk plastik yang harus dibatasi penggunaannya. Mulai dari kantong plastik, styrofoam, gelas dan botol plastik serta lainnya. Jajuk menyebut saat ini toko modern, OPD hingga hotel diharapkan mulai menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan. Jika kedapatan melanggar, akan sanksi yang diberikan. Mulai dari sanksi teguran, administrasi dan lainnya.
“Didalam Perwali itu mengatur sanksinya juga, tapi untuk saat ini kita masih bersikap persuasif dulu ya,” tegas Jajuk.
Lebih lanjut, Jajuk mengaku bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup, akan menggencarkan sosialisasi Perwali No. 21 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Sebab, kebijakan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. (red/kot)