Jakarta (Jatimsmart.id) – Pemerintah telah melakukan realokasi anggaran untuk perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, alokasi anggaran penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi terjadi peningkatan.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan bahwa dukungan APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan sosial kepada masyarakat akan menambah alokasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menkeu memaparkan, untuk program perlindungan sosial terjadi peningkatan alokasi anggaran, dari sebelumnya sebesar Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun.
“Program perlindungan sosial ini terdiri dari tambahan bansos tunai, tambahan penyaluran Kartu Sembako, bantuan beras, perpanjangan diskon listrik, dan tambahan pra kerja,” jelas Menkeu.
Ditambahkannya, untuk kesehatan juga telah ada peningkatan alokasi anggaran dari sebelumnya Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.
“Anggaran kesehatan ini untuk perkiraan tambahan untuk kenaikan klaim pasien, Rumah Sakit Darurat dan percepatan vaksinator/penebalan PPKM dari intercept earmark TKDD,” katanya.
BACA JUGA:
Kemudian, lanjut Menkeu, bagi dunia usaha, alokasi anggran untuk insentif usaha sebesar Rp62,83 triliun. Ditujukan untuk insentif angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan DTP, dan sebagainya.
Menkeu mengungkapkan, untuk dukungan terhadap UMKM dan Koperasi dialokasikan anggaran sebesar Rp161,20 triliun, serta untuk program prioritas sebesar Rp117,94 triliun.
“Jadi, alokasi dana PEN dan penanganan covid naik dari Rp699,43 triliun menjadi Rp744,75 triliun,” tegas Menkeu. (*)