Jakarta (Jatimsmart.id) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi tarif listrik melalui PT PLN (Persero). Subsidi ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
BACA JUGA:
- Meningkatnya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, PLN Jamin Pasokan Listrik
- Perhatikan Masyarakat, Pemerintah Beri Subsidi Iuran Kelas 3 JKN-KIS
- Tidak Segera Dibangun, Belasan User Perumahan Subsidi Batalkan Pesanan
Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kementrian ESDM menjelaskan bahwa subsidi listrik yang dimaksudkan tersebut termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.
Sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.
BACA JUGA:
- 21.998 KPM Kota Kediri Dapat Bantuan Sosial Beras
- PKK Kota Kediri Beri Bantuan dan Sosialisasikan Gerakan Ramah Lingkungan pada Warga Isoman
- Terima Bantuan 50 Ton Liquid Oksigen, Pemprov Jatim Siapkan Kantong Oksigen dan Sistem Penyediaan Berbasis Online
“Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token,” kata Ida, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. (*)