Kediri (Jatimsmart.id) – Menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengundang para pengusaha restoran, cafe, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, dan toko modern di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.Dalam acara ini mendiskusikan ketentuan dalam hal pembatasan kegiatan masyarakat.
BACA JUGA:
- Angka Kasus Covid-19 di Jatim Tinggi, Pemprov Pertimbangkan Format PSBB
- 44 Perjalanan KA dari dan ke Jakarta Dibatalkan Akibat PSBB
- 11 Wilayah di Jatim Berlakukan PPKM, Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Patuh
Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan aturan terbaru, maka dari itu Wali Kota Kediri menuturkan beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.
“Mall di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung. Kalau kemarin boleh sampai 50%, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25%, dan untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus corona yang sekarang lebih bahaya,”tuturnya.
Abdullah Abu Bakar Wali Kota Kediri juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda.
BACA JUGA:
- Polres Tulungagung Pasang Garis Polisi di Lokasi Video Ultah Viral
- Emil Dardak Dampingi JK Tinjau Kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Menuju New Normal
- Malam Pergantian Tahun, Jalan Darmo dan Tunjungan Surabaya Ditutup Demi Keamanan
Fauzan Adima Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri menjelaskan bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (*)