covid
Polres Tulungagung Lakukan Penyidikan di Lokasi Video Ultah Viral

Tulungagung (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung meningkatkan status kasus video pesta ulang tahun yang sebelumnya viral di media sosial menjadi penyidikan. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya, terkait perayaan ulang tahun yang berlangsung di tengah masa pandemi ini.

Polisi memasang garis polisi, di Waterpark Singapuran Paradise Night, di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Lokasi wisata ini merupakan tempat dirayakannya pesta ulang tahun yang sebelumnya viral.

BACA JUGA:

Kanit Pidus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Rianto menjelaskan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa buku tamu dan papan ucapan selamat ulang tahun. Dalam daftar buku tamu tercantum 30 orang yang hadir dalam pesta tersebut. Namun polisi meyakini jumlah yang hadir lebih dari itu. Hal ini dikarenakan pemilik hajat dan pemilik lokasi wisata sama-sama mengundang tamu.

“Pemilik hajat mengundang teman-temannya sedangkan pemilik lokasi mengundang sejumlah keluarga. Itu belum termasuk MC dan lainnya,” katanya, Sabtu (9/1).

Kini Waterpark ini ditutup hingga proses penyidikan selesai. Polisi juga akan meminta keterangan terhadap warga sekitar lokasi, yang mengetahui langsung acara perayaan ulang tahun ini. Hingga saat ini sejumlah saksi sudah diminta keterangannya. Mereka merupakan tamu undangan, pemilik lokasi dan MC.

“Untuk jumlah saksi kemungkinan masih akan bertambah lagi, kita terus lakukan penyidikan,” tuturnya.

Polisi juga akan menggunakan saksi ahli dalam menangani kasus tersebut. Saksi ahli berasal dari Dinas Kesehatan setempat. Mereka menggunakan saksi ahli karena berkaitan dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan menangani kasus ini.

BACA JUGA:

“Kita menggunakan undang-undang lex specialist dalam menangani kasus ini, untuk itu membutuhkan saksi ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya video pesta perayaan ulang tahun di Tulungagung viral di dunia maya. Pesta tersebut digelar di sebuah lokasi wisata. Pemilik hajat pesta ulang tahun ini diketahui sebagai anak dari pemilik lokasi wisata. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidananya, polisi akan menjerat dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman 1 tahun denda Rp 100 juta. (pam/ydk)

5 KOMENTAR

  1. I do not know if it’s just me or if perhaps everybody else encountering
    issues with your site. It seems like some of the text within your posts are running off the
    screen. Can somebody else please comment and let me know if this is
    happening to them as well? This might be a issue
    with my internet browser because I’ve had this happen previously.
    Many thanks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here