Kediri (Jatimsmart.id) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menerima burung Merak Hijau (Pavo Muticus) dari masyarakat di Kabupaten Kediri. Burung dilindungi undang-undang ini ditemukan oleh pekerja proyek Bandara Kediri di sekitar area lokasi pembangunan. Burung ini kemudian diserahkan oleh pekerja ke BKSDA untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Video Viral Harimau Loreng Terlihat di Hutan Jati Tulungagung, Begini Klarifikasi BKSDA
- Dalami Penampakan Harimau Jawa, BKSDA Pasang CCTV di Hutan Lereng Wilis
- KPH Madiun Terapkan Prinsip PHL Forest Stewardship Council, Nilai Jual Lebih Tinggi
Kepala Resort Konservasi Wilayah 1 Kediri, David Faturahman menerangkan penyerahan ini dilakukan pada Selasa 12 Oktober 2021 malam. Saat itu sejumlah pekerja proyek pembangunan Bandara Kediri menyerahkan seekor burung Merak Hijau berjenis kelamin jantan. Burung tersebut diketahui berusia di atas 2 tahun.
“Dari pengakuan pekerja mereka menemukan di area lokasi pembangunan bandara, detail lokasinya saya belum tahu,” katanya.
Berdasarkan hasil pengamatan petugas, burung Merak Hijau ini menunjukkan sifat liarnya. Hal ini menegaskan bahwa burung ini bukan hewan peliharaan yang lepas. Saat disinggung mengenai habitat alaminya, David menjelaskan burung Merak Hijau ini biasa ditemukan di dataran rendah dengan suhu tropis.
BACA JUGA:
- Terdampar di Pantai Sine Tulungagung, Paus Kepala Melon Mati
- Budidaya Tanaman Porang, Perhutani dan Dinas Kehutanan Jatim Koordinasi Pengelolaan Hutan
- 49 Paus Terdampar, Gubernur Khofifah Siapkan Eskavator Untuk Penguburan
“Apakah area di proyek pembangunan Bandara Kediri merupakan habitat alaminya kita yang belum tahu, memerlukan kajian lebih dalam lagi,” tuturnya.
Saat ini kondisi burung tersebut relatif sehat. Rencanaya petugas akan membawa burung ini ke Kantor Wilayah BKSDA Jawa Timur untuk ditempatkan di kandang yang relatif lebih representatif. Selain itu terdapat juga tenaga khusus yang biasa menangani burung Merak Hijau ini. Setelah dilakukan observasi, burung ini nantinya akan dilepasliarkan kembali. (gis/ydk)