Tulungagung (Jatimsmart.id) – Ada yang berbeda di lokasi karantina Rusunawa IAIN Tulungagung. Dessy Fauziah (25) salah seorang pasien COVID-19 tengah melangsungkan prosesi pernikahan. Dessy menyaksikan proses ijab kabul yang dilakukan oleh pasangannya, Andri Ansam (26) yang digelar di KUA Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Ditemani penghuni karantina lain, Dessy hanya bisa menyaksikan secara virtual prosesi ini. Suasana bahagia bercampur haru begitu terasa saat Andri Ansam dengan lancar mengucapkan ijab kabulnya.
BACA JUGA:
- Pasien Meningkat, Lokasi Karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung Penuh
- Pandemi COVID-19, Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa Pemprov Jatim
- Rusunawa STKIP Tulungagung Akan Diresmikan Presiden Jokowi
Ditemui usai prosesi ijab kabul, Andri menuturkan pemilihan tanggal pernikahan ini sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Pria asal Jombang ini sudah merencanakan detail pernikahannya tersebut. Awalnya mereka akan menggelar pesta sederhana di rumah Dessy. Namun rencana tersebut urung terlaksana karena dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan, Dessy dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sempat bingung juga karena semua sudah disiapkan matang,” ujarnya, Sabtu (26/12).
Dari hasil tracing petugas gugus tugas, bapak mertuanya juga dinyatakan positif dan menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka kemudian berkoordinasi dengan gugus tugas setempat terkait pelaksanaan pernikahan. Hasilnya prosesi ijab kabul bisa dilakukan di kantor KUA setempat.
“Kita tidak berbuat banyak dan mematuhi rekomendasi tersebut, bagaimana lagi memang kondisinya seperti ini, tapi alhamdulillah tadi lancar semua,” imbuhnya.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Himbau Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Akibat Libur Nataru
- Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2020, Pencegahan Covid Jadi Prioritas
- Vaksin Sinovac Datang, Pemprov Jatim Siapkan 2.404 Vaksinator Covid-19
Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam menjelaskan, prosesi ijab kabul ini mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Bahkan saat proses ijab kabul, penghulu tidak bersalaman dengan mempelai pria. Pihak KUA sendiri telah bertemu dengan wali dari mempelai wanita, dan menyerahkan wali sepenuhnya ke penghulu. Meskipun hanya dihadiri oleh mempelai pria dan sejumlah saksi, pernikahan ini tetap sah dan diakui secara hukum.
“Ini bukan pernikahan online, proses ijab kabul seperti biasa dan mempelai wanita serta saksi menyaksikan secara online,” pungkasnya. (pam/ydk)