Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polres Tulungagung bergerak cepat menangkap empat pelaku penyerangan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung. Keempat pelaku ini adalah HK (25), FE (23), AR (20) dan FR (20) warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Mereka terbukti melempar korban dengan batu, hingga korban terjatuh dan mengalami patah tulang.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/2) sore. Saat korban baru saja pulang usai menonton konser musik. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung melempari korban tanpa sebab. Akibatya korban terjatuh dan mengalami patah tulang.
“Lokasi kejadiannya di Desa Gandong, korban langsung dilempari batu oleh para tersangka tanpa sebab,” ujarnya, Selasa (11/2).
Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui motif aksi tersangka ini. Aksi pelemparan ini diduga dilakukan karena korban mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Tersangka sendiri diketahui merupakan oknum salah satu perguruan silat yang berbeda.
BACA JUGA :
- Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Banser di Tulungagung
- Cabuli Santriwati, Pengasuh Pondok Pesantren di Kediri Diamankan
- Jadi Korban Arisan Online, Puluhan Ibu Muda di Tulungagung Lapor Polisi
“Kita masih lakukan pendalaman lagi. Ini bukan permasalahan perguruan silatnya, tapi oknumnya,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka diduga juga terlibat peristiwa ini.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita tegaskan lagi Polisi tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan. Semua akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (pam/ydk)