Kediri – Mengaku sebagai Wakapolda dan Kanit di Mapolda Jawa Timur, dua orang di Kabupaten Kediri dibekuk Unit Reskrim Polsek Gurah, usai melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang dalam seleksi penerimaan anggota Polri tanpa tes. Untuk meyakinkan korban, pelaku hanya berbekal borgol serta dokumen palsu berupa pengangkatan sebagai Anggota Polri, yang ditanda tangani oleh Kepala BHNRI, Kombes B. Dita Yudistira berkop Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, sang Wakapolda gadungan Hariyanto als Hariyono (33) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan Heri Purnomo (37), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ini meminta uang sebagai tanda jadi pada korbannya, Siti Mujiatun sebesar Rp. 100 juta.
Saat itu, korban yang sangat ingin anaknya Areif Zaro (20) menjadi seorang Polisi mengiyakan iming-iming pelaku, hanya saja korban tak mampu membayar sesuai yang diminta oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik itu. Kemudian korban dan pelaku bernegosiasi.
Baca Juga :
Adik kandung Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni dari Lapas Tulungagung
Satpol PP Jaring Empat Pasangan Mesum di Malam Valentine
“dengan Rp. 100 juta ini, karena korban tidak punya uang, akhirnya bernegoisasi,” kata Kapolsek Gurah AKP. Sulistyo Pujayanto dalam rilis di Mapolsek Gurah, Rabu (20/2/2019)
Setelah bernegosiasi kemudian pelaku menyebut angka Rp. 25 juta, namun karena korban tidak memiliki uang, akhirnya pelaku meminta berapapun yang dipunya korban untuk anaknya segera dilantik pada 31 Januari 2019 di Mabes Polri.
Namun, setelah menyetor uang sebesar Rp. 15 juta secara bertahap, serta mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan ijazah asli, hingga hari yang dijanjikan pelaku tak kunjung menghubungi anak korban untuk dilantik sebagai Polisi. Bahkan pelaku masih meminta uang tambahan sebesar Rp. 3 juta, usai kasusnya dilaporkan ke Polisi.
“Pelaku kemudian masih meminta tambahan Rp. 3 juta, saat itu kita tangkap,” imbuhnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus meringkuk, ditahanan Mapolsek Gurah, pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :
Disabet Pisau, Pemuda di Kediri Meregang Nyawa
Racikan Ala Kadarnya, Produsen Miras Maut Trenggalek Akui Sudah Beroperasi 10 Tahun
Buronan Pelaku Pengroyokan Penonton Seni Jaranan Dibekuk