Tulungagung (Jatimsmart.id) – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, mengamankan dua pelaku pemerasan terhadap karyawan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tulungagung. Kedua pelaku diidentifikasi bernama Rudiyanto (51), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan Juliyanto (24) warga Kelurahan Bangsal, Kota Kediri.
Dalam aksinya, menurut Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto, kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser Polda Jawa Timur dan wartawan, untuk menakuti korban.
Perisitiwa tersebut, bermula saat keduanya datang dan menanyakan terkait mekanisme pengisian BBM, kepada salah seorang karyawan. Kedua pelaku kemudian menganggap terdapat kesalahan dalam mekanisme ini dan mengancam akan membawa karyawan tersebut ke Polda dan Polres setempat.
“Satu pelaku berperan sebagai wartawan yang menanyakan perihal pengisian BBM, satu lagi sebagai anggota buser yang mengintimidasi korban, ” katanya, Kamis (14/11).
Kedua pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 5 juta kepada korban. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, korban diancam akan dilaporkan ke polisi. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3 juta.
“Setelah menyerahkan uang tersebut, korban kemudian melaporkan pemerasan ini ke polisi. Begitu mendapat laporan kami langsung lakukan penyidikan dan menangkap keduanya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku diketahui sering melakukan pemerasan di beberapa SPBU. Dengan modus yang sama, mereka mengintimidasi korban hingga mau menyerahkan uang. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (pam/ydk)