Kediri – Satpol PP Kota Kediri mendapati seorang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Ia didapati bersama wanita yang diakuinya sebagai istri, di rumah kos milik Susiani di Jl. Urip Sumoharjo No.189 Kelurahan Ngronggo RT.03 RW.05 Kota Kediri. Jumat (11/5/2019) malam.
Saat diperiksa, Pang Kun (24), WNA kelahiran Guang Xi, salah satu daerah otonomi di Republik Rakyat Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan fisik pasport asli dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun, ia memiliki SIM A Nasional dengan alamat Kedungdoro, Surabaya.
“Dia bersama seorang wanita yang mengaku istrinya kemudian pengakuanya berubah bahwa yang bersangkutan sebagai karyawan dari warga asing tersebut,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Wanita tersebut bernama Rani (28) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian diakuinya sebagai karyawan. Pihaknya kemudian digiring ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan.
“Untuk selanjutnya kedua orang tersebut diserah terimakan kepada Herianto dari kantor Imigrasi kelas III Kediri untuk proses lebih lanjutnya,” pungkasnya. (ydk/sam)
Baca Juga :