Jakarta (Jatimsmart.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) bersama jajaran pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Sama seperti mayoritas wajib pajak, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing.
Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Komplek Kemenkeu ini, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
BACA JUGA:
- Antusias Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Blitar Kota Tinggi
- Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang Hingga November
- Gotong Royong Hadapi COVID-19, Wajib Pajak Bisa Dapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera”, ujar Menteri Keuangan.
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid- 19.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
BACA JUGA:
- Layanan Perpajakan Tatap Muka Kembali Dibuka Mulai 15 Juni
- Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak di Masa Pandemi
- Ada Relaksasi Laporan SPT 2019 Bagi Wajib Pajak di Pandemi COVID-19, Simak!
Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.
Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya. Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya. Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.
#PajakKitaUntukKita