Blitar (Jatimsmart.id) – Sidang perdana gugatan terhadap panitia kompetisi bola basket Smaga XV Cup tahun 2023 yang diadakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Blitar, tidak dihadiri pihak tergugat (panitia) dan turut tergugat (Kepsek SMAN 3 Kota Blitar).
Pada agenda ini pemeriksaan para pihak yang dalam hal ini penyerahan kuasa dari penggugat dan gugatan penggugat, pasalnya pendaftaran gugatan perdatan tersebut secara online. Sekaligus mediasi.
Hal ini memantik kekecewaan pihak penggugat yakni tim official basket putri SDN Kepanjenlor 2 Kota Blitar. Pihak penggugat didampingi Himpunan Advokat Lintas Organisai (Halo) yang terdiri 8 pengacara yang terdiri dari Hendi Priono, Suyanto, Joko Trisno Mudiyanto, Edi Teguh Wibowo, Moh Al-Faris, Agung Hadiono, Wahyu Chandra, dan Moh Hidayatus Sokheh.
“Tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah, tidak masalah dan itu hak mereka. Namun pihak tergugat membawa nama baik institusi pendidikan harusnya memberikan contoh yang baik. Biar fakta hukum yang akan membuktikan dipersidangan selanjutnya,” kata Hendi Priono.
Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, Pengadilan Negeri Blitar menunda persidangan pada tanggal 14 November ini dan akan dijadwalkan pada tanggal 28 November mendatang.
“Dengan tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat, maka kami mempertanyakan keseriusannya, tapi hakim akan memberikan penilaian itu,” ungkap Hendi.
Jika tanggal 28 November tidak hadir lagi, maka tim Halo akan menyampaikan untuk diteruskan perkara tidak ada lagi mediasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Blitar Rudi Hartoni yang turut tergugat tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui aplikasi chatting. (tok)