Kediri (Jatimsmart.id) – Akhir-akhir ini pelecehan seksual sering marak terjadi, terutama dikalangan remaja dan mahasiswi. Naasnya, pelaku pelecehan ini adalah orang terdekat. Jenis-jenis tindakan seksual sendiri bermacam-macam. Tidak hanya secara non-verbal, namun pernyataan lisan juga menjadi salah satu tindakan seksual yang wajib kamu waspadai.
Dampak dari pelecehan seksual juga sangat buruk bagi korbannya. Trauma psikologi yang membekas dihati akan membuat korban mengalami ketidak stabilan diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari, diantaranya mudah marah, ketakutan, merasa tidak aman, sulit percaya pada orang lain bahkan sampai membenci diri sendiri.
Selain itu, korban yang tidak mendapatkan dukungan dan pertolongan dapat beresiko tinggi mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.
Pelaku pelecehan seksual dapat dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan pasal yang berlaku berikut ini;
- Pasal 289 KUHP
Seseorang yang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa orang lain melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, maka akan mendapatkan hukuman selama-selamanya sembilan tahun. - Pasal 290 KUHP
Seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, terutama korban masih dibawah umur, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun. - Pasal 294 ayat (2) KUHP
Dalam pasal ini, bagi seseorang yang melakukan tindakan menyimpang yaitu pelecehan seksual akan mendapatkan sanksi hingga dua tahun delapan bulan dan denda uang. Jika terjadi kekerasan untuk hubungan seksual, hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun.
Pemerintah Indonesia akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tindakan pelecehan seksual. Maka dari itu diharapkan masyarakat yang mengalami tindakan tidak etis ini dapat berani dengan tegas melaporkannya kepada pihak berwenang. (gis/ydk)