Tulungagung (Jatimsmart.id) – Siti Cholifah, pelaku penipuan dengan modus dugaan gendam terhadap toko pakaian di Tulungagung membantah melakukan aksi tersebut. Melalui Kuasa Hukumnya, Siti mengaku tak mempunyai ilmu gendam maupun hipnotis seperti yang dituduhkan terhadapnya. Keluarga pun meyakini bahwa perkara yang tengah menjerat pelaku karena adanya kesalahpahaman.
Akson Nul Huda Kuasa Hukum pelaku mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya kalimat gendam yang muncul dan viral di media sosial belakangan. Menurutnya pelaku tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Bahkan pelaku juga tidak bisa membaca maupun menulis serta tidak memiliki handphone.
BACA JUGA : Polres Tulungagung Ringkus Wanita Paruh Baya, Pelaku Penipuan Bermodus Gendam
“Makanya saat diminta nomor handphone pelaku tidak memberikan karena memang tidak punya,” katanya, Jumat (13/12).
Pelaku sendiri diketahui bekerja sebagai penjual baju keliling, dan sering mengambil barang di beberapa toko pakaian untuk dijual kembali. Saat itu pun, pelaku kembali datang untuk mengembalikan sisa baju yang belum terjual dan membayar baju yang telah laku.
Namun, setelah itu korban kemudian mengajak pelaku ke Polsek Campurdarat, untuk menyelesaikan masalahnya secara hukum.
“Ini kan sudah ada itikad baik, namun mengapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan, kalau memang ada niat menipu pelaku tidak akan kembali lagi,” terangnya.
Akson juga menyayangkan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi. Menurutnya ada prosedur yang kurang tepat, dengan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka.
“Kan seharusnya dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, ini diperiksa langsung sebagai tersangka,” imbuhnya. Akson pun akan mengajukan nota keberatan ke Divisi Propam Polda Jawa Timur.
Sebelumnya Siti Cholifah, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Tulungagung. Siti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan dugaan modus gendam. Pelaku diketahui mengambil sejumlah pakaian dari toko tersebut, tanpa memberi jaminan apapun, termasuk kontak pribadinya. (pam/ydk)