Nganjuk (Jatimsmart.id) – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur periode 2024-2029.
Pengumuman yang tertuang dalam surat pengumuman nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 dirilis, pada Kamis (13/6/2024) tersebut juga menetapkan 5 Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk. Lima Anggota KPU Kabupaten Nganjuk tersebut yakni, Achmad Zam Zami, Arfi Musthofa, Nanang Wahyudi, Romza, Yusuf Setyawan.
Saat dikonfirmasi wartawan perihal hasil pengumuman tersebut, Komisioner KPU Jawa Timur, Eka Wisnu menyampaikan ucapan selamat untuk anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih. Lebih Lanjut, Eka Wisnu Berpesan, agar KPU terpilih segera kerja cepat, sebab Pilkada serentak 2024 sudah semakin dekat.
“Setelah ini harus langsung tancap gas karena tahapan pilkada sudah berjalan. Semoga senantiasa amanah menjalankan tugas sebagai pejuang demokrasi,” kata Eka Wishnu.
Sebelumnya, tim seleksi KPU telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029 sejak 8-19 maret 2024 lalu. Kemudian, pengumuman seleksi berkas administrasi diumumkan pada 26-30 maret 2024. Para Calon anggota KPU yang lolos melanjutkan tahap tes tulis dan tes psikologi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), hasil seleksi diumumkan 6-7 april yang menyisakan 20 calon.
Terakhir, tim seleksi melakukan tes kesehatan wawancara pada 20 calon anggota KPU dan menyaring 10 nama yang kemudian diajukan ke KPU RI untuk mengikuti test kelayakan dan kepatutan.
Diketahui, Kabupaten Nganjuk sendiri masuk dalam tim seleksi Jawa Timur 5, bersama 6 kota yang lain yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto. (jek)