Kediri, (jatimsmart.id) – Kenalkan cara kerja Aplikasi Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri adakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota, Senin (25/11/2024).
Berlangsung di Grand Surya Hotel Jalan Doho Kota Kediri acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat pada Pilkada 2024 mulai dari KPU, Bawaslu, TNI, Polri, perwakilan partai politik, LO Plaslon, serta perwakilan dari perguruan tinggi di Kota Kediri
KPU Kota Kediri diwakili oleh Roihatul Janah, Komisioner KPU Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, ” ujarnya.
Tujuan sosialisasi ini memperkenalkan Aplikasi Sirekap untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan semua petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November dapat bekerja sama demi mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil. Dan yang tidak kalah pentingnya partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS guna menentukan kepala daerah 5 tahun kedepan meningkat.(her)