Surabaya (Jatimsmart.id) – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membuka pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat.
Dilansir dari akun resmi Humas KPU Jatim, pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 1 November 2019 hingga 16 September 2020. Pada 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020 pendaftaran diperuntukkan bagi Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat. Sedangkan untuk Pemantau Pemilihan, pendaftaran dimulai tanggal 1 November 2019 sampai 16 September 2020. Bagi lembaga pendaftar, harus melengkapi sejumlah persyaratan diantaranya menyerahkan bukti akreditasi, mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi.
Pendaftar juga bisa langsung menuju Kota dan Kabupaten penyelenggara Pilkada untuk informasi lebih lanjut. Setidaknya ada 19 Kota dan Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, diantaranya Kabupaten Kediri.
Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan, nantinya lembaga tersebut akan melakukan tugas pengawasan pada proses Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
“Pemantau ini adalah lembaga non partisan dan Independen. Pasca mendapatkan akreditasi berhak melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilihan dan berkewajiban melaporkan hasil pemantauan ke KPU Kabupaten Kediri,” katanya, saat dikonfirmasi. Selasa (5/10). Kewenangan tindak lanjutnya, tetap berada di KPU Kabupaten Kediri.
Sementara itu untuk diketahui, terkait proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota ini, akan digelar 23 September 2020 mendatang. (Rif/Riz)