Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polres Tulungagung akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap para komplotan pencuri emas di Tulungagung, yang aksi penangkapannya viral beberapa waktu lalu. Empat orang diamankan, dalam penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Kediri itu. Satu diantaranya berhasil meloloskan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Keempat komplotan pencuri emas, diidentifikasi bernama Aminah (51), Saiful Anas (31), Nur Rohman (23) warga Desa Karangroto, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka ini masih mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Sedangkan satu tersangka lain yakni Suharsih (40) warga Desa Blerong, Kecamantan Guntur, Kabupaten Demak.
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Emas di Kediri
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan komplotan ini ditangkap setelah gagal melakukan aksinya, di sebuah toko emas di pasar Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Mereka kemudian ditangkap saat kabur dengan menggunakan mobil yang disewanya di wilayah Kabupaten Kediri.
“Dalam proses penangkapannya kita dibantu oleh Polres Kediri,” katanya
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, ada 18 TKP disatroni. Dari jumlah tersebut dua TKP berada di wilayah Jawa Timur yakni Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan sisanya berada di wilayah Jawa Tengah.
“Komplotan ini secara random menentukan sasarannya, namun mereka memilih toko emas yang berada di pasar,” imbuhnya.
Dalam beraksi mereka berperan seolah-olah sebagai pembeli. Pelaku berbaur dengan pembeli lain dan bertanya tentang harga perhiasan emas. Tak hanya itu mereka juga meminta karyawan untuk mengambilkan perhiasan emas yang diminatinya. Saat karyawan tersebut lengah pelaku kemudian mengambil perhiasan tersebut dan kembali ke mobil yang telah menunggunya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun. (pam/ydk)