Kediri (Jatimsmart.id) – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Nasrullah, Kepala KPPN Kota Kediri Putut Sad Heru dan Kepala OPD terkait, bersama-sama mendengarkan arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui sambungan video conference (vidcon) di ruang Command Centre Kota Kediri, Jumat (27/3).
Dalam vidcon tersebut, Gubernur Jawa Timur didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Jatim Difi Ahmad, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Dedi Sopandi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Alexander Rubi Satyoadi.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan setidaknya ada 6 regulasi yang akan menjadikan dasar atau payung hukum dari berbagai proses pengambilan keputusan masing-masing. Pertama adalah, keputusan dari BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Kedua, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketiga, Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan Alokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keempat, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Kelima Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Keenam adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran corona virus di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan mengenai kelonggaran atau relaksasi kredit UMKM. “Bapak Ibu Bupati Walikota sempat mengikuti penjelasan dari pemerintah tentang relaksasi untuk membayar dari pelaku UMKM yang punya pinjaman di lembaga perbankan. Relaksasi UMKM untuk menunda pembayaran kreditnya misalnya, seperti apa kualifikasinya karena sesungguhnya kita bisa mensinergikan dalam proses pengambilan keputusan bersama. Sehingga kita tidak segera sampaikan karena menunggu regulasi yakni juklak dan juknis dari pusat,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan arahan berkaitan dengan dengan berbagai stimulus kebijakan ekonomi. Termasuk adalah berbagai program yang akan menjadi bantalan sosial ekonomi diluar dari berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dimana di provinsi selain gugus tugas utama juga telah menyiapkan empat rumpun gugus tugas. Pertama, gugus promotif preventif inilah yang kemudian melakukan penyemprotan desinfektan, menyiapkan berbagai logistik untuk kepentingan kuratif dan promotifnya. Kedua, gugus kuratif, dimana seluruh bupati walikota menyiapkan rumah sakitnya untuk isolasi khusus atau umum.
Pada saat ini ada 65 RS yang menjadi rujukan bagi mereka yang terkonfirmasi apakah positif apakah PDP. Ketiga, gugus tracing yang akan berkaitan erat dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota. Keempat, gugus dampak sosial ekonomi dari Covid-19. Dimana ada beberapa skema yang disiapkan Pemprov Jatim. “Saya yakin masing-masing bupati walikota sudah menyiapkan dan melaksanakan. Disini ada cash for work penyemprotan desinfektan,” pungkasnya. Dilanjutkan dengan penyampaian oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Sekda Provinsi Jawa Timur. (jek)