Kediri (Jatimsmart.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan empat debt collector sebuah koperasi di Kediri. Mereka adalah Louis Hagana (25), Angga Rexsa (21), Apriaanus (26) dan Dedi (3) warga Sumatra. Mereka ditangkap karena melakukan penggeroyokan terhadap Rejo Bambang, Warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto saat melakukan penagihan.
BACA JUGA:
- Yayasan Rodhiyah, Rumah Aman untuk Pulihkan Anak-anak Korban Kekerasan
- Kematian Mbah Mentil Akibat Kekerasan di Rongga Mulut dan Leher
- Sempat Buron, Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Polisi
Iptu Girindra Wardana, Kasat Reskrim Polres Kediri mengungkapkan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin (10/5) di kediaman korban di Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, ada seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari pihak Koperasi Kemuning menagih hutang. Sempat terjadi cek cok, kemudian korban diajak keluar rumah dan langsung ditabrak menggunakan motor oleh salah satu tersangka. Ketika korban terjatuh, korban langsung dipukuli beramai-ramai” katanya saat rilis di Mapolres Kediri Kota, Rabu (12/5).
Video pengroyokan itu kemudian viral ketika warga sekitar merekamnya dengan ponsel dan mengunggahnya di media sosial. Berdasarkan video yang berjudul tawuran itu polisi langsung mendatangi dan menangkap pelaku yang sempat kabur dan dikejar oleh warga.
Diketahui, korban memiliki tagihan sekitar Rp 1,2 juta yang tertunggak selama setahun. Kendati demikian aksi tersebut tak dibenarkan oleh Iptu Girindra.
BACA JUGA:
- Terlilit Hutang, Pria Ini Gasak Puluhan Ponsel di Bekas Tempat Kerjanya
- Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan
- Duel Maut di Lereng Kelud Dipicu Hutang Piutang
“Jangan sampai pihak-pihak seperti ini menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap nasabah. Kami akan tindak tegas,” lanjutnya. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika ada upaya paksa oleh pihak-pihak eksternal dari jasa keuangan tersebut.
Sementara itu, empat orang pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ydk/jek)