Surabaya (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kota (Surabaya) menyatakan bahwa kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pahlawan masih terkendali. Meskipun terjadi peningkatan kasus, namun kasus DBD di Surabaya berada dalam kategori aman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan DBD tidak hanya dilakukan Pemkot Surabaya. Tetapi juga melibatkan Kader Surabaya Hebat (KSH) bersama Kader PKK.
“Alhamdulillah di Surabaya kasus DBD-nya masih bisa tertangani dan masih dalam kategori yang aman. Jadi meskipun ada kenaikan terhadap penderita DBD, tapi masih dalam kategori aman dan terkendali,” kata Wali Kota, Eri Cahyadi, Kamis (4/4/2024).
Menurut dia, kasus DBD dapat terkendali di Surabaya berkat kolaborasi dan dukungan dari KSH dan Kader PKK. Selama ini mereka telah melakukan inspeksi rutin ke setiap rumah untuk memeriksa genangan air dan jentik nyamuk.
“Saya juga kemarin menyampaikan kepada Kader Surabaya Hebat untuk terus bersama-sama kader PKK melihat setiap rumah untuk jentiknya, lebih memperhatikan genangan air yang ada di setiap rumah,” ujarnya.
Hingga saat ini, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa tercatat ada 47 kasus DBD yang dirawat di Surabaya. Jumlah kasus tersebut berdasarkan data yang diakumulasikan sejak Januari 2024.
“Sekarang yang terkena DBD 47 totalnya yang dirawat, akumulasi dari Januari 2024. Jadi masih terkendali Surabaya,” jelas Wali Kota Eri.
Ia kembali menegaskan, kasus DBD dapat terkendali di Kota Pahlawan dikarenakan dukungan dari KSH dan Kader PKK. Mereka selalu bergerak ke bawah dalam menjaga lingkungannya. “Alhamdulillah tidak ada (yang sampai meninggal). Rata-rata untuk usia (penderita) campur,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Eri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di Musim Penghujan. SE yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2024 tersebut, berisi sembilan poin imbauan.
Salah satu poin dalam SE itu adalah meminta jajaran Pemkot Surabaya untuk melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan secara rutin setiap minggu sekali.
Termasuk pula melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen. (red/kjt)