Mojokerto (Jatimsmart.id) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan. Hal ini sebagai upaya dalam melestarikan cagar budaya di wilayah Trowulan. Sosialisasi itu berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kabupaten Mojokerto.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan sistem zonasi KCBN Trowulan yang dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, dihadiri oleh Kasubbag TU Direktorat Perlindungan Kebudayaan Rusmiyati, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, Wakil Bupati Jombang Smrambah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.
Direktur Perlindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto Selasa (1/8/2023) menyampaikan, sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona. Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.
“Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Judi Wahjudin.
Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin juga memaparkan empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan. Empat zonasi ini yakni pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya. Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya.
“Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan. Dan keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayang) Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” papar Judi Wahjudin.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menilai, pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
“Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya,” tutur Bupati Ikfina.
Dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan, Bupati Ikfina menerangkan, sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban menjaga dan memelihara cagar budaya, akan tetapi Pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.
“Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi itu, turut pula hadir Kepala BPK Wilayah XI Endah Budi Heryani, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan. (red/kjt)