Kediri (Jatimsmart.id) – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri cukup prihatin dengan tingginya angka dispensasi menikah untuk pasangan usia dini. Namun, sebagai eksekutor, pihaknya memiliki cara untuk menyiapkan pasangan catin (calon pengantin) usia rentan ini melalui bimbingan pra nikah.
Maraknya fenomena pernikahan di bawah umur ini setelah adanya revisi UU Perkawinan. Usia pernikahan remaja putri yang sebelumnya dibatasi minimal 16 tahun menjadi 19 tahun, sama halnya dengan laki-laki. Dampaknya, jumlah pemohon dispensasi menikah di Pengadilan Agama setempat melonjak tajam.
Abdul Kholiq Nawawi Kasi Binmas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, mengatakan, saat calon pengantin di bawah umur telah memperoleh ketetapan dari pengadilan, tidak ada alasan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak menikahkan mereka. Sehingga Kemenag, sebagai eksekutor harus memiliki cara untuk menyiapkan pasangan catin usia rentan ini, yakni melalui bimbingan pra nikah sebagai pendewasaan.
BACA JUGA :
- Dispensasi Kawin di Kediri Meningkat, Didominasi Faktor Hamil di Luar Nikah
- Angka Perceraian di Kabupaten Kediri Tembus 4.000 per Tahun, Didominasi TKI
“Dengan bimbingan perkawinan ini diharapkan nanti bisa mengurangi problem bagi pengantin usia-usia rentan, agar kedepan bisa langgeng awet,” katanya.
Sementara itu, mengingat faktor kehamilan di luar nikah yang menjadi pendorong utama, pihaknya mengajak seluruh elemen, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan utamanya orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tak terjerumus pada pergaulan negatif. Sebab, ia menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi paling dominan dalam mempengaruhi perilaku remaja dewasa ini
“Orang tua terutama,” tegasnya..
Untuk diketahui, data Kemenag yang dihimpun dari KUA, pada bulan Januari 2020 terdapat 82 pengajuan dispensasi menikah dan yang dikabulkan sebanyak 71 pemohon. Sedangkan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, tercatat kenaikan jumlah pemohon dispensasi mencapai 100 persen lebih. Sejak disahkannya revisi UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, September 2019 lalu. Jika biasanya Pengadilan Agama hanya menerima tak lebih dari 15 pengajuan per bulannya, November hingga Januari ini pihaknya mencatat adanya 181 permohonan. (ydk/jek)