Mojokerto – Keluarga M. Aris (20), predator anak dari Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Mojokerto menolak penerapan hukuman kebiri kimia. Keluarga menilai hukuman itu kurang tepat dijatuhkan, terhadap bungsu dari empat bersaudara ini.
“Nggak mau kalau di kebiri, yang lebih parah dari adik saya kan lebih banyak. Saya dan keluarga nggak setuju,” kata Sobirin, kakak tertua Aris saat ditemui dirumahnya.
Lebih lanjut, menurut Sobirin, adiknya diketahui menderita gangguan kejiwaan sejak kecil meski dari rekam medis Aris pernah dinyatakan sehat. Sehingga menurut keluarga Aris lebih tepat jika dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) demi kesembuhan jiwanya.
“Kasian dia mau jadi apa,” keluh Sobirin. Terkait hukuman Aris, ia bahkan baru mengetahui ketika wartawan datang kerumahnya.
Sebelum ditahan, Aris sehari-hari bekerja dibengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Ibunya, meninggal 5 tahun lalu, sementara sang ayah jarang menjenguknya ke Mojokerto.
Sementara itu berdasarkan kabar terbaru, dikutip dari laman Kompas.com, M. Aris disebut tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik. Berdasarkan keterangan polisi, predator anak tersebut sehat fisik dan jasmani.
“Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik,” kata Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto di Surabaya, Kamis (29/8)
Saat ini, jaksa sebagai eksekutor hukuman ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri kimia tersebut. Katena selama ini belum ada juknis tentang hukuman tersebut.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu 2015-2018, Aris telah memerkosa 9 anak gadis dibawah umur, di Mojokerto. Dalam melakukan aksi bejatnya itu, korban diajak ke tempat sepi, bahkan diantaranya di kamar mandi sebuah tempat peribadatan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemudian memutuskan Aris bersalah melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp. 100 juta atau ia dapat menggantinya dengan 6 bulan kurungan penjara. Serta tambahan kebiri kimia, yang kini menjadi kontroversi.