Kediri (Jatimsmart.id) – Seorang ayah di Kota Kediri ditangkap polisi, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan, aksi keji itu dilakukan lelaki berusia 40 tahun tersebut sejak korban masih duduk di bangku SD hingga saat ini berada di bangku SMA.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku diamankan warga dirumahnya dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Kediri pada Selasa (29/9).
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari pekerja sosial dan warga setempat.
“Kami mendapat laporan dari pekerja sosial adanya tindak pidana pencabulan WA (40) ayah terhadap anak kandungnya sendiri, dan hingga kini kami sedang dalam tahap penyidikan kasusnya, mulai dari memintai keterangan korban, pelaku dan sejumlah saksi,” jelas AKBP Miko, Senin (5/10).
Berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD dengan didasari nafsu birahi semata.
“Pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena nafsu birahi semata. Namun anggota masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Miko.
Untuk mempertanggungjawabkan perperbuatan kejinya itu, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ad)