Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar Penerangan Hukum terkait Restorative Justice di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kamis (21/4/2022) malam.
Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari BPD Desa Sambiroto, LPM, Ibu PKK, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Linmas dan Staff Desa.
Restorative Justice sendiri menurut Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Masyarakat perlu tahu program yang tengah digalakkan Jaksa Agung RI tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya, Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan berasaskan Keadilan, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan Program dari Jaksa Agung RI. Sebuah perbuatan tindak pidana tidak boleh dilakukan serta harus di proses hukum. Namun, dalam penanganan perkara tersebut ada program Restorative Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Program ini tidak dapat berjalan tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth
“Maka upaya apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti Restorative Justice (RJ),” tambahnya.
Dalam penanganan perkara menggunakan program RJ tersebut tentu ada syarat, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,-.
Bahwa RJ dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatutah, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Selain itu, dalam penanganan RJ ini kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Sambiroto Kec. Baron Kab. Nganjuk yang akan diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Tata cara perdamaian dalam penanganan RJ ini, kami selaku Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan Tersangka pada tahap penuntutan (Tahap II). Dalam penawaran tersebut kami juga tanpa unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada korban maupun Tersangka sehingga nantinya proses penanganan dengan jalan restorative justice bisa terlaksana dengan baik,” tambah Roy.
Dalam hal menyampaikan permasalahan masyarakat dapat datang secara langsung kekantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth bersama jajarannya. Hadir pula Kapolsek Baron, Danramil Baron, Camat Baron, dan Kepala Desa Sambiroto. (ap/jek)