Nganjuk (Jatimsmart.id) – Kejaksaan Negeri Nganjuk melaunching aplikasi SIMANTAP atau Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara.
Aplikasi SIMANTAP diluncurkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dalam percepatan penanganan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Karena melalui aplikasi SIMANTAP, penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara berubah dari bentuk fisik ke digital pada setiap tahapan penanganan perkara. Baik dari Penyidik Polres Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas, serta jajaran Resrim Polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk.
“Tujuan aplikasi tersebut dilatarbelakangi adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyebutkan Penyidik Kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu tujuh hari sejak awal penyidikan, jika melebihi waktu maka Penyidikan bisa Batal Demi Hukum,” kata Nophy Tennophero Suoth, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Di Nganjuk sendiri wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk sangat luas. Banyaknya kantor Polisi Sektor yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga perluk adanya percepatan sarana untuk pengiriman SPD dan permohonan perpanjangan penahanan. Dan dengan aplikasi ini penanganan pekara pidana umum dapat dilakukan dengan cepat dan akurat serta lebih optimal.
“Harapannya bisa melakukan perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan Tindak Pidana Umum, dimana para Penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP dan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, cukup dengan mudah meng ‘klik’ aplikasi SIMANTAP dimanapun berada sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” tutupnya. (ap/jek)