Tulungagung (Jatimsmart.id) – Polisi akhirnya menetapkan sopir bus pariwisata Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut dengan Kereta Api Rapih Dhoho di Tulungagung sebagai tersangka. Pria berinisial SDI itu telah ditahan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, SDI dinilai melakukan kelalaian dalam mengemudi. Akibat kelalaian tersebut terjadi kecelakaan maut yang menewaskan enam orang penumpang serta menyebabkan belasan lainnya terluka.
“Kami menetapkan SDI sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono.
Dari hasil penyelidikan Satlantas Polres Tulungagung, Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung itu lalai. Proses penyelidikan tersebut diasistensi langsung Ditlantas Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Bus Pariwisata Harapan Jaya AG 7679 US tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Minggu (27/2). Saat itu bus baru saja menjemput rombongan wisatawan yang hendak berangkat ke Batu. Akibat kecelakaan maut tersebut enam penumpang meninggal dan 14 lainnya luka-luka. (pam/ydk)