Tulungagung – Kasus hubungan sejenis yang melibatkan pelajar di Tulungagung bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kasus serupa pernah diungkap oleh Polda Jawa Timur di Tulungagung, Juni lalu.
Kasus ini semakin mencuat saat Dinas Kesehatan setempat mengeluarlan rilis bahwa banyak pelajar yang terlibat dalam kasus hubungan sejenis ini. Setidaknya ada 60 persen dari 498 orang, berdasarkan data yang didapatkan.
Inilah realitas di Tulungagung menurut Ifada Nur Rohmaniah, salah seorang psikolog. Hingga saat ini belum ada pendataan resmi terkait penyimpangan orientasi seksual, terutama dari kalangan Lesbian atau perempuan penyuka perempuan. Hal ini dikarenakan kalangan lesbian cenderung lebih tertutup dibanding Gay atau Lelaki Suka Lelaki (LSL). Selain itu Lesbian juga tidak termasuk dalam kategori rawan penyakit HIV/AIDS sehingga keberadaannya sulit diidentifikasi.
baca juga :
- Polres Tulungagung Ungkap Kasus Seks Menyimpang, Korban di Bawah Umur
- Penyimpangan Orientasi Seksual di Tulungagung Meningkat, Didominasi Usia Pelajar
“Untuk jumlah pastinya memang belum ada namun keberadaannya mungkin lebih sedikit dibanding gay atau LSL,” katanya
Penyimpangan orientasi seksual ini tidak muncul secara tiba tiba. Menurutnya, ada penyebab dari lingkungan atau keluarga. Untuk kasus yang melibatkan anak pelajar Ifada menerangkan ada fase antagonisme atau konflik seksual yang biasa dihadapi anak usia 14-15 tahun.
“Dalam fase tersebut peran keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan. Anak harus bisa mengidentifikasi jenis seksual mereka dan ini membutuhkan bimbingan,” terangnya
Pendidikan seksualitas tak boleh lagi dianggap tabu dan harus disertakan dalam fase ini. Baik dari pihak sekolah maupun keluarga dengan cara yang tepat, yang bisa dipahami oleh anak.
“Ini mutlak diperlukan sehingga kalau sudah terjadi kasus tidak saling melempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus seks menyimpang. Dua pelajar dengan jenis kelamin perempuan digerebek di sebuah hotel. Dalam kasus ini polisi menetapkan salah seorang pelaku sebagai tersangka, karena korban masih dibawah umur. (pam/ydk)