Nganjuk (Jatimsmart.id) – Keberpihakan pada ekonomi kerakyakatan, telah dicetuskan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sejak kampanye pilkada, awal menjabat hingga menjadi Bupati saat ini. Terakhir, Kang Marhen terbitkan Instruksi Bupati mewajibkan ASN membeli batik/ tenun/ lurik khas Nganjuk.
Kang Marhaen mendorong pertumbuhan produk lokal dengan menggalakkan gerakan “Cinta dan Beli Produk Nganjuk”. Gerakan “Dari Nganjuk, oleh Nganjuk, dan untuk Nganjuk” dicetuskan melalui kebijakan penggunaan pakaian dinas ASN dari batik/ tenun/ lurik bermotif stupa jayastamba.
“Mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis, Jumat dan Hari Jadi Nganjuk menggunakan pakaian dinas berupa batik/tenun/lurik/ dan/atau khas Daerah dengan motif Stupa Jayastamba,” begitu bunyi Intruksi Bupati Nganjuk Nomor 227 tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Khas Daerah.
Penggunaan pakaian khas daerah motif Stupa Jayastamba ini ditujukan Bupati Marhaen kepada seluruh ASN di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Nganjuk. Mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Nganjuk bersama staf.
Selanjutnya, dalam memenuhi kebutuhan baju dinas, ASN diwajibkan untuk memakai produk lokal asli Nganjuk. “Mewajibkan ASN untuk membeli kain batik/tenun/lurik dan/atau khas Daerah dengan motif stupa jayastamba pada perajin batik yang ada di Kabupaten Nganjuk,” bunyi lain pada Intruksi Bupati Nganjuk.
“Sebagai upaya peningkatan perekonomian di Kabupaten Nganjuk melalui pengembangan produksi batik khas Nganjuk,” lanjut Kang Marhaen dalam Intruksinya. (red/kab)