Kediri – Seorang remaja putri di Kediri diamankan anggota Satreskrim Polresta Kediri setelah terbukti terlibat dalam bisnis haram prostitusi online. Perempuan berinisial RU (18) ini menjadi mucikari dengan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.
Perempuan asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini dibekuk petugas saat berada di sebuah hotel di Kota Kediri.
“Benar, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa,” kata Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi.
Lebih lanjut menurut Kamsudi, penangkapan RU bermula dari informasi masyarakat, adanya praktik prostitusi di sebuah kamar hotel di wilayahnya. Saat digerebek, RU bersama seorang gadis berusia 16 tahun yang diketahui baru saja lulus SMP. Disana ia janji bertemu dengan pria hidung belang setelah menjalin transaksi melalui WA.
Dari penangkapan itu, petugas menyita uang tunai Rp. 400 ribu, dua buah handphone milik RU dan milik gadis tersebut. Petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi.
Sebagai bukti penguat, polisi menemukan dalam HP tersebut berisi percakapan transaksi antara pelaku dengan pelanggannya melalui pesan WhatsApp.
Pelaku RU terancam pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Setahun Lakoni Bisnis Prostitusi Online, Mami Selvi Pasang Tarif Bervariasi
- Polisi Sita Uang 600 Ribu, Berapa Tarif Layanan Esek-esek Online di Kediri ?
- Polres Kediri Bongkar Praktik Prostitusi Online