Tulungagung (Jatimsmart.id) – Puluhan ibu muda di Kabupaten Tulungagung, ramai-ramai melaporkan kasus penipuan arisan online ke Polres Tulungagung. Ini setelah uang yang seharusnya menjadi milik pemenang arisan, tak kunjung diberikan oleh pihak pengelola arisan.
Salah seorang korban, Wiwin Puspitasari (38) mengatakan, arisan online ini dimulai pada bulan April 2019 lalu. Terdapat 20 anggota arisan yang dijanjikan mendapat Rp. 50 juta jika memenangkan arisan di setiap bulannya.
“Awalnya arisan ini berjalan lancar. Namun, sejak bulan September tahun lalu mulai bermasalah, uang pemenang arisan tidak dibayarkan,” katanya, Rabu (5/2).
Arisan online ini menggunakan sistem menurun. Setiap anggota besaran uang yang disetor setiap bulannya berbeda, sesuai dengan nomor urutan yang telah ditetapkan oleh pengelola. Anggota yang mendapatkan nomor urutan terakhir, adalah yang paling sedikit menyetorkan uang dibanding lainnya.
“Setoran setiap anggota berbeda, rata rata Rp 2,5 juta per bulan,” imbuhnya.
Sebelum melaporkan ini, para anggota telah melakukan mediasi dengan pihak pengelola. Namun, mereka hanya dijanjikan akan segera mendapatkan uang arisan tersebut. Sebelum pelaporan pun, pengelola sempat mengancam para korban dengan tindak pidana pencemaran nama baik. (pam/ydk)