Blitar (Jatimsmart.id) – Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Pusat akan tempuh jalur hukum atas dugaan black campaign (kampanye hitam) yang dinilai menyerang Ketua Umum IPHI, Rahmat Santoso yang kini maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar disalah satu akun media sosial.
Disampaikan Ketua Dewan Kehormatan IPHI Pusat, Abdul Malik jika pihaknya menyangkan adanya berita beredar di Kabupaten Blitar yang disebar melalui medsos, menjurus kepada personal kepada Ketua Umum IPHI, Rahmat Santoso. “Maka kami perlu mengambil sikap, sesui hasil kajian hukum dari IPHI,” kata Malik.
Lebih lanjut Malik menjelaskan jika pihaknya merasa perlu memberikan pemahaman, sekaligus pembelajaran baik kepada masyarakat Kabupaten Blitar. Maupun kepada pihak pemilik akun baik Facebook, Instagram maupun Twiter yang menyebarkan berita dan tulisan yang terkesan menyerang Ketua Umum IPHI.
BACA JUGA:
- Dukung Jokowi-Maruf Amin, Samawi Hadir untuk Tangkal Kampanye Hitam
- Nama Marhaenis Masih Kalah Populer dalam Pilkada Blitar 2020
- Polres Blitar Tekankan Kepatuhan Protokol Kesehatan Dalam Setiap Tahapan Pilkada
“Harus dipahami jika dalam hukum pidana menganut azas barang siapa atau person to person, jadi Pak Rahmat Santoso tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Pak Nurhadi (mantan sekretaris MA). Misal, kalau anaknya terkena kasus hukum, tidak bisa bapak-ibunya juga dikatakan terkena (terlibat),” jelasnya.
Oleh karena itu, setelah IPHI melakukan kajian perlu diambil sikap atas kondisi ini. Dimana Dewan Kehormatan IPHI, tidak bisa menerima ketika Ketua Umum diserang dan dirugikan oleh adanya pemberitaan lama. “Artinya, kasusnya memang sedang berjalan tapi berita yang disebar sudah terjadi beberapa bulan lalu. Serta dengan jelas menyebut nama Rahmat Santoso, yang melekat sebagai Ketua Umum IPHI. Kami sebagai orang tua (Dewan Kehormatan IPHI) tidak terima, kalau anaknya dibeginikan,” tandas Malik.
Bahkan Malik menduga ada kelompok yang sengaja ingin menjatuhkan Rahmat Santoso, serta membuat gesekan dalam Pilkada di Kabupaten Blitar.
“Karena ada sekitar 6 akun yang kami laporkan ke Cyber Polda Jatim, termasuk salah satunya milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Termasuk adanya pemberitaan dari salah satu pengamat politik di Blitar, seharusnya tidak boleh memihak kepada salah satu calon. Ditanya apakah pengamat politik tersebut juga akan dilaporkan ke polisi, Malik mengaku akan menyerahkan semuanya kepada kepolisian. “Biar nanti pihak kepolisian yang akan memilah, mana yang bisa diproses,” cetus Malik.
Ditegaskan Malik sebelum Rahmat maju menjadi Cawabup Blitar, pihak IPHI sudah melakukan klarifikasi ke KPK dan ahli hukum. Jika secara hukum tidak ada keterlibatan Rahmat, pada kasus yang menjerat Nurhadi. “Sehingga Pak Rahmat bisa maju sebagai Cawabup Blitar nomor urut 2, jadi semua sudah clear,” tegasnya.
Masyarakat Kabupaten Blitar harus bisa memahami dan mencermati, bahwa dalam hukum pidana berlaku azas person to person. Berbeda dengan kasus hukim perdata, yang berlaku tanggung renteng.
Oleh karena itu Malik miris dengan adanya pemberitan dan oknum anggota DPRD Kabupaten yang seharusnya paham politik dan hukum melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyerang salah satu calon. “Seharusnya lebih berhati-hati dengan adanya UU ITE, karena yang bermain medsos tentunya bukan orang yang buta huruf. Maka akan kita berikan pelajaran,” terangnya.
Ditambahkan Malik jika langkah atau tindakan IPHI ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Kabupaten Blitar, tapi untuk meluruskan dari sisi hukum.
BACA JUGA:
- Koalisi 17 Kursi Parlemen Antar Mak Rini & Makdhe Rahmat di Pilkada Kabupaten Blitar
- Pasangan Petahana Kabupaten Blitar Rijanto-Marhaenis Daftar Pilkada
- Pilkada di Tengah Pandemi, DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Partisipasi Pemilih 70%
“Karena ini menyangkut IPHI, karena menyebut nama Ketua Umum IPHI. Ada beberapa tersangka dan terdakwa lain dalam kasus Nurhadi, tapi kenapa yang diserang Pak Rahmat Santoso, ada motivasi apa ?,” pungkasnya.
Sepertu diketahui beberapa hari terakhir menjelang berakhirnya masa kampanye Pilbup Blitar, beredar melalui medsos FB dan Instagram pemberitaan kasus mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang ditangkap KPK karena kasus gratifikasi. Dimana salah satu saksi dalam kasus tersebut adalah Rahmat Santoso, yang juga Ketua Umun IPHI dan kini maju menjadi Cawabup. Rahmat menjadi saksi, karena pernah mendapat mandat sebagai kuasa hukum tapi sudah dicabut kuasanya.
Rahmat maju sebagai Cawabup mendampingi Cabup Rini Syarifah diusung PKB, PAN dan PKS. Menantang paslon petahana Rijanto – Marhaenis Urip Widodo, yang diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PPP. (tok/jek)