Madiun (Jatimsmart.id) – PT Industri Kereta Api (INKA) dan Pemerintah Kota Madiun bersama mengoperasikan “Emergency Medical Train” (EMT) atau kereta medis darurat untuk ruang isolasi penanganan pasien Covid-19 di Kota Madiun, Jawa Timur.
Diketahui, kapasitas sementara kereta medis yang disediakan adalah 48 tempat tidur. Dari jumlah itu, 10 tempat tidur digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala.
BACA JUGA:
- Rawat Pasien Covid-19, Rumah Sakit Nuraini Pare Telah Difungsikan
- Ini Besaran Biaya Penanganan Pasien COVID-19 di Rumah Sakit
- RSUD dr. Iskak Tulungagung Dinobatkan Sebagai Rumah Sakit Terbaik di Dunia
Menurut Walikota Madiun, Maidi, EMT sengaja disiapkan sebagai bentuk antisipasi pemkot menyediakan ruang isolasi pasien Covid-19 di Kota Madiun dan sekitarnya yang kini rawan penuh akibat lonjakan kasus konfirmasi.
“Tren hari ini sebenarnya sudah turun, tapi kita jaga-jaga, karena kalau ada kasus konfirmasi Covid-19, kita tidak bisa cari tempat mendadak untuk perawatan atau isolasi. Jadi ,kalau ada yang terpapar bisa kita isolasi di sini karena secara medis, protap, dan polanya sudah kita siapkan,” ujarnya
Sementara ini yang melakukan kerja sama dengan INKA baru Pemkot Madiun. Jika pasien Covid-19 berasal dari wilayah eks-Keresidenan Madiun, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Tiimur Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA:
- Antisipasi Ledakan Covid, Pemerintah Kota Blitar Siapkan 120 Ruang di Rumah Isolasi
- Wali Kota Kediri: Aplikasi Sigap Bisa Jadi Langkah Awal Menekan Persebaran Covid-19 di Kota Kediri
- 27 Ribu Vaksin Covid-19 Diterima Oleh Dinkes Surabaya
Lebih lanjut, Maidi menjelaskan, EMT tersebut berada di kawasan pabrik INKA. Meski demikian, kereta isolasi tersebut dirancang khusus dan terpisah dari aktivitas sehari-hari di perusahaan milik negara tersebut. Keberadaan EMT dengan “workshop” INKA dipisahkan oleh gedung dan pagar yang telah disiapkan sebagai pembatas khusus yang tidak dilalui karyawan INKA.
Termasuk rute mobil ambulans juga ada jalur tersendiri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Hanya petugas medis yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang diperbolehkan memasuki lokasi khusus EMT tersebut. (*)