Kediri, (jatimsmart.id) – Berkat kesigapan jajaran Polres Kediri dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri berhasil ditangkap. Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo, 35 tahun, yang merupakan adik kandung dari korban Kristina.
Saat disergap petugas terduga sempat melakukan perlawanan, sehingga dengan tindakan secara terukur dan profesional, anggota kepolisian menghadiahi timah panas di kedua kaki Yusa.
Dengan kondisi terpincang-pincang karena timah panas yang menembus kakinya, terduga dibawa menuju Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Jumat (06/12). Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis jambret itu berhasil diamankan di Lamongan tempat tinggalnya selama ini.
Di depan awak media AKBP Bimo membeberkan kejadian tragis bermula ketika pada hari Minggu (01/12), tersangka sempat mengunjungi korban untuk minta tolong meminjam uang, namun tidak ditanggapi.
“Keesokan harinya pada Selasa (02/12), Yusa datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban di RT 2 RW 5 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri,” ungkapnya.
Terduga lalu mengeksekusi korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali pada Rabu dini hari pukul 03.00 yang mengakibatkan korban meninggal di tempat 3 orang dan 1 orang mengalami luka serius yang saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Pukul 05.00 WIB terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil avanza warna silver, beberapa HP, tas dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban,” imbuhnya.
Menurut terduga barang barang yang diambil tersebut mau dijual. Akibat dari perbuatannya tersebut mengakibatkan para korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(her)