Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri akhirnya diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI. Ini sebagai tindak lanjut terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim PA Kota Kediri dalam sidang gugatan sita harta pada pertengahan Juli lalu.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada hakim namun juga panitera, sera Imam Mohklas, SH kuasa hukum Erlina Ayu selaku penggugat dalam sidang sita harta sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
Tim bawas turun ke Pengadilan Agama Kota Kediri di Jalan Sunan Ampel nomor 1 Kota Kediri, pada Rabu 31 Juli 2019. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada pelapor dugaan kode etik tersebut. Ia diperiksa Bawas selama 2 jam di Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri dengan pertanyaan seputar kasus tersebut. Pemeriksaan kedua dilakukan pada majelis hakim dan panitera.
Baca Juga : Hakim PA Kota Kediri Dilaporkan Ke Bawas, Diduga Langgar Kode Etik
Saat dikonfirmasi, Imam Mohklas. SH, mengakui pemeriksaan itu. Ia dimintai keterangan terkait materi aduannya.
“Ada 10 pertanyaan yang diberikan ke kami. Inti pemeriksaan ini menindak lanjuti pengaduan kami, kami telah menyampaikan bahwa dalam proses persidangan perkara, kami menduga ada pelanggaran kode etik yang sangat serius, dimana Majelis hakim telah melakukan kesalahan fatal mengesampingkan hukum acara perdata, yang notabene itu sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh para pihak yang bersengketa khususnya Hakim sebagai penegak hukum di persidangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Imam berharap dengan pemeriksaan ini hukum di Pengadilan Agama di Kota Kediri bisa ditegakkan. Artinya laporan tersebut bukan maksud untuk menjelekkan Pengadilan Agama Kota Kediri namun agar hakim bisa lebih mengedepankan pada hukum acara perdata.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Hadiyatulloh, SH saat ditemui di kantornya membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Hari ini memang benar ada pemeriksaan dari Bawas. Tapi untuk lebih jelasnya kita nggak berani komentar karena hal itu kewenangan Bawas,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri dilaporkan Badan Pengawas Makamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Laporan pengaduan itu dilakukan setelah adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik perilaku Majelis Hakim nomor perkara 0321/Pdt.G/2019/PA.Kdr.
Dalam hal ini mereka melaporkan tiga Majelis Hakim, yakni Mulyadi S.Ag (Ketua Majelis), Drs. Miswan, S.H., (Anggota Majelis) dan Sumar’um, SHI (Anggota Majelis) yang dinilai sudah mengabaikan hukum acara perdata dan menunjukan ketidakadilan sebagai Hakim. Imam Mohklas sebagai Kuasa Hukum Erlina Ayu yang merupakan pemohon sita mendaftarkan perkara permohonan sita marita di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan para termohon sita pada 20 Mei 2019. Termohon sita tersebut yakni Agung Nugroho dan 7 termohon sita lainnya yakni PT. Bank Mandiri, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Bank Mega, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Tabungan Nasional dan PT. Bank Danamon.
Pengajuan permohonan sita harta tersebut dimaksudkan untuk menghindari adaya tindakan mengalihkan aset harta bersama selama proses perkara perceraian berjalan di pengadilan. Sayangnya permohonan sidang sita harta tersebut diputus cepat tanpa melalui proses jawaban, mediasi hingga pembuktian dengan putusan tidak diterima. (ydk/sam)
Baca Juga :
- Terhimpit Hutang, Sopir di Trenggalek Ini Gelapkan Ribuan Tabung Gas Perusahaan
- Tipu 25 Warga Kediri, Sutradara ‘Sajadah Cinta’ Diringkus Polisi
- Tawarkan HP Curian di Facebook, Maling Ini Ditangkap