Kediri (Jatimsmart.id) – Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap pemuda Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Api Juni Bara Humelar (24). Polisi membekuknya setelah pelaku terbukti melakukan pencurian onderdil di kios aksesoris motor, di Jalan Penanggungan Kota Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Mojoroto mendapatkan laporan dari Ahmad Yusuf (19) asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. “Pelapor mengetahui kejadian ini dari pemilik toko yang berada di samping kiosnya. Kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (20/11),” katanya, Kamis (28/11).
Awalnya, pelapor datang ke kios setelah mendapat telepon dari pemilik toko sebelah kios miliknya bahwa gembok serta etalase dalam keadaan rusak. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mencoba memeriksa keadaan gembok dan etalase. Saat diperiksa dengan saksi, beberapa barang di kios ada yang hilang.
Mengetahui hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Mojoroto. Polisi pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, selama enam hari penyelidikan, terlapor berhasil ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku masuk ke kios tersebut menggunakan kunci palsu dan merusak etalase. Ada 16 buah aki motor, jok, swing arm, dan karburator digasak pelaku.
Atas tindakannya, lanjut AKP Kamsudi, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ydk)