Kediri (Jatimsmart.id) – Satreskoba Polres Kediri Kota menggagalkan rencana pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Sumber Bulus, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dua orang diketahui bernama RAB (28) perempuan asal Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AKP (28) priaasal Desa Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk diamankan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan kedua muda-mudi tersebut berawal dari informasi yang diterima Satreskoba.
“Kami memperoleh informasi mengenai kegiatan pesta sabu di salah satu tempat kos di Kelurahan Tosaren tersebut. Kita segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah tiba di tempat kos yang dimaksud, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penghuni kos. Dalam kamar kos tersebut, ditemukan dua orang (laki-laki dan perempuan). Kedua penghuni kos sempat terkejut mengetahui kedatangan Polisi, karena keduanya menyimpan beberapa paket berisi serbuk putih diduga sabu beserta alat yang hisapnya.
Untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua penghuni tersebut yang tak lain RAB dan AKP dibawa ke Mapolresta Kediri.
“Dari RAB, anggota menemukan enam paket yang berisi sabu, tiap paket mempunyai berat yang berbeda. RAB juga memiliki satu alat hisap, dugaan kami dia akan mengkonsumsi sabu bersama AKP,” tuturnya.
Masing-masing paket, lanjutnya, setelah ditimbamg mempunyai berat total 3,97 gram. Tiap paket berisi klip paket sabu seberat 2,14 gram, satu klip paket sabu 0,33 gram, satu klip paket sabu 0,40 gram, satu klip paket sabu 0,30 gram, satu klip paket sabu 0,39 gram, dan satu klip paket sabu 0,41 gram.
Sementara itu, dari AKP ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat total 4,15 gram. Dari lima paket sabu, empat paket mempunyai berat masing-masing 0.85 gram, dan satu paket lainnya berisi 0,75 gram.
Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi rumah tahanan Mapolres Kediri Kota sesuai hukum yang berlaku.