Kediri (Jatimsmart.id) – Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri ( INMENDAGRI) Nomor 18 tahun 2021 mengenai perubahan ketentuan PPKM Darurat tentang sektor esensial dan sektor kritikal, dimana aturan baru hanya terfokus pada cakupan sektor esensial dan sektor kritikal saja.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (8/7).
Perubahan ini dilakukan untuk penyusulan evaluasi dari pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Berikut rincian dari perubahan beberapa aturan;
BACA JUGA:
- Dukung PPKM Darurat, BI Tetapkan Penyesuaian Batas Maksimal Penarikan Tunai Melalui ATM Chip
- Demi Lancarkan PPKM Darurat, Jokowi Cairkan Sejumlah Bansos
- Zona Hitam di Jawa dan Bali, Pemerintah Minta Perketat PPKM
SEKTOR ESENSIAL
- Perkantoran perbankan dan keuangan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai yang berhubungan langsung dengan pelanggan,sedangkan untuk pelayanan administrasi dibatasi beroperasi maxsimal 25 persen pegawai.
- Pasar modal, perhotelan non penanganan karantina, teknologi dan komunikasi diperbolehkan beroperasi maxsimal 50 persen pegawai dan harus mematuhi protokol kesehatan.
- Industri orientasi ekspor, kegiatan pabrik boleh beroperasi maxsimal 50 persen pegawai.
- Perkantoran yang mengurus administrasi diperbolehkan beroperasi maxsimal 10 karyawan.
SEKTOR KRITIKAL
- Untuk sektor kritikal yang berhubungan dengan pelayanan secara langsung kepada masyarakat boleh beroperasi 100 persen pegawai, sedangkan untuk bagian administrasi dibatasi maxsimal 25 persen pegawai untuk beroperasi. Sektor kritikal sendiri mencakup bidang kesehatan, keamanan, kebutuhan pokok masyarakat, logistik, transportasi, penanganan bencana.
BACA JUGA:
- Mobilitas Tinggi, Pemkab Mojokerto Perketat PPKM Darurat
- Daerah Luar Jawa dan Bali Ikut Laksanakan PPKM Darurat
- Zona Hitam di Jawa dan Bali, Pemerintah Minta Perketat PPKM
Maksud dari perubahan ini agar PPKM Darurat semakin berjalan lancar. Pemerintah juga meminta masyarakat bekerjasama beradaptasi dengan aturan terbaru ini. (olv/gis)