Nganjuk (Jatimsmart.id) – Senin, tanggal 09 Januari 2023 pukul 15.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan barang bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk yang telah dilakukan oleh tersangka MS (43Th).
Tim Jaksa Penyidik yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023 melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka MS (43Th) yang beralamat di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan penyitaan atas barang bukti berupa alat-alat elektronik beserta dokumen lainnya milik tersangka.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.
Barang – barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp.700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.
Dan perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka. (dri)