Kediri (Jatimsmart.id) – AF (27) dan RU (21) warga Kota Kediri diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Keduanya ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis Sabu. Kedua tersangka juga mengedarkan pil koplo.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan kedua tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota.
“Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel l,” ungkap Iptu Henry, Rabu (16/3).
Dari penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan tujuh klip Sabu-sabu dengan total berat 4,04 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh box pil dobel l dengan isi 100 butir per box.
“Petugas juga menyita satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital, satu buah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan sabu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi,” ungkap Iptu Henry.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, kedua barang bukti merupakan milik kedua tersangka. Keduanya mengedarkan sabu dan pil dobel l secara bersama-sama. Hasil keuntungan penjualan mereka bagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskoba Polres Kediri Kota,” tegas Iptu Henry.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ydk/jek)