Trenggalek – Dua maling motor di halaman parkir Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek akhirnya ditangkap. Kamis (20/12/2018). Kaki keduanya terpaksa ditembus peluru lantaran berusaha melarikan diri.
Agus Miftahudin, warga Kecamatan Rembang, Kota Surabaya dan Muhammad Yoyon, warga Desa Boro, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini, meringis kesakitan saat dikeler petugas dari halaman kantor tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, keduanya terbukti mencuri sepeda motor, milik seorang ASN di instansi tersebut, dengan menggunakan kunci T.
“Korban yang merupakan ASN memarkir motor di lokasi biasanya, namun saat hendak pulang motor tersebut sudah hilang,” ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Penangkapan kedua tersangka tak membutuhkan waktu lama. 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di sebuah warung kopi wilayah Tulungagung. Keduanya sempat berusaha kabur dan melawan petugas dengan melempar batu. Polisi kemudian melumpuhkan pelaku.
“Kami melakukan tindakan tegas yang terukur karena keduanya membahayakan petugas,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua resedivis kambuhan ini terancam dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (pam/ydk)