Blitar (Jatimsmart.id) – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali memasuki masa reses. Reses atau jaring aspirasi yang seharusnya dilaksanakan di bulan Mei 2020 ini mundur hingga 22-25 Juni 2020 kemarin akibat pandemi COVID-19. Meski demikian, reses masa persidangan tiga tahun 2020 itu tetap dilakukan secara maksimal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ada beberapa aturan yang diterapkan mengingat reses dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Meski tetap dengan tatap muka, anggota dewan tidak diperbolehkan mengundang banyak orang. Kalaupun mengundang, jumlahnya dibatasi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, Senin (6/7).
Dikatakanya, di kesempatan reses kali ini anggota dewan juga bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan mendatangi konstituen. Dengan turun ke bawah, anggota dewan bisa menggali aspirasi dari masyarakat seperti tokoh masyarakat, kepala desa, RT/RW dan lembaga kemasyarakatan.
“Aspirasi diserap langsung dari pertemuan itu. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan menggali aspirasi. Dan yang perlu diingat dan diperhatikan, di reses ini kita harus terapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19,” ungkapnya.
Lebih dalam, politisi Partai Gerindra menyampaikan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan harus diutamakan dalam setiap melakukan kegiatan, baik reses maupun agenda lainnya.
“Kita dukung sepenuhnya pencegahan COVID-19. Kita semua berdoa, semoga pandemi ini cepat berakhir dan pembangunan di Kabupaten Blitar bisa berjalan dan daerah kita berkembang semakin maju,” pungkasnya. (tok/jek)