Blitar (Jatimsmart.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka membahas dua agenda penting, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (27/11/2023) malam.
Kedua agenda itu yakni, Pertama. Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan Persetujuan.
Kedua, Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang: a.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; dan b.)Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib didampingi Susi Narulita dan Muhammad Rifa’i. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar Rapat Paripurna kali ini, pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya, dan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.” Jelasnya.
“Kedua, Menindaklanjuti Surat Bupati Blitar tanggal 10 Juli 2023 nomor : B/180.03/240/409.1.2/2022 dan tanggal 20 Juli 2023 nomor : B/180.03/260/409.1.2/2023 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar,” imbuhnya. (jek/adv)